5. Sekolah-Sekolah yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (SMA/SMK dan SLB) agar dapat menyesuaikan dengan instruksi Walikota Pariaman ini.
6. Akan dilaksanakan penertiban ditempat-tempat umum/keramaian oleh Aparat Keamanan dan Satpol PP, terutama kepada Pelajar/Siswa yang berkeliaran pada jam belajar di rumah.
“Kami harap agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh Kepala Sekolah mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, yang ada di Kota Pariaman dan kepada para anak-anak kami pelajar agar dapat tetap dirumah dan kerjakan semua tugas yang diberikan oleh guru lewat sistem daring,” tutupnya.
Zaituni | Binjai
Comment