Pemko Pariaman Anggarkan 56,8 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

  • Whatsapp
Wali Kota Pariaman Genius Umar saat membuka Seminar Penguatan Peran Pendidikan Agama Islam di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman (Foto: Ist)

“Untuk Penerima insentif yang terdampak dari wabah virus tersebut, kami juga tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi kriterianya sehingga tepat sasaran, sehingga insentif ini akan terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat penerima,” ulasnya lebih lanjut.

Genius mengatakan bahwa kebijakan ini, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota itu ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Dalam instruksi tersebut Mendagri tersebut, ada tujuh poin instruksi, dimana penegasan tertuang dalam poin keempat, yang memberikan instruksi untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, dan alokasi anggaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri.

Apabila daerah yang tidak melaksanakannya, akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana transfer dan Kota Pariaman telah menyelesaikanya sebelum batas waktu 7 hari tersebut,” imbuhnya.

Zaituni | Binjai

Pos terkait

Comment