Data tersebut meliputi dokumen ganti rugi pelepasan hak daerah Penarik I dan Pari Selatan, Sei Carang, Bukit Pari dan Pari Barat, Sei Jang IX dan Gendi Barat, daerah Madong, serta kampung baru Madong.
“Selain itu juga melakukan overlay peta dengan kondisi existing,” ucap Rahma.
Rahma mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi dalam percepatan penertiban aset Tanjungpinang Eks PT. Antam.
“Mari kita rumuskan bersama permasalahannya berdasarkan data yang dimiliki masing-masing pihak, dan kita cari solusinya bersama,” tutupnya.
Redaksi
Comment