BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi terkait Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemerintah Kota Tanjungpinang Eks PT Antam, Kamis (28/10).
Azril Zah, Kepala Sub Bagian Pencegahan KPK RI mengatakan, salah satu fokus dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan aset.
“Mari kita berdiskusi berbicara dengan data, dengan menyatukan data yang ada sehingga bisa menemukan titik terang dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahannya,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Rahma memaparkan kondisi aset Pemerintah Kota Tanjungpinang Eks PT Antam.
Berdasarkan Berita acara serah terima lahan bekas tambang bauksit dari PT Aneka Tambang kepada pemerintah daerah tingkat II Kepulauan Riau tanggal 2 maret 1998, seluas 243,5701 Ha untuk keperluan pembangunan daerah dan perluasan kota Tanjungpinang di wilayah sei jang IX, bukit pari, penarik I dan II.
“Sampai saat ini dari lahan penyerahan tahap I kepada Pemkab Kepri belum tercatat diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang, kecuali lahan dan bangunan Stisipol dan balai wartawan yang telah diserahkan Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang pada 30 Desember 2009,” terangnya.
Rahma menambahkan, terkait penertiban dan penyelamatan aset tersebut, Pemko Tanjungpinang telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kajari Tanjungpinang tanggal 8 maret 2021.
“Tujuannya untuk memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan yang dahulu adalah Pemkab Kepri dan pihak-pihak lain yang terkait dalam penguasaan atau pemilikan aset-aset milik Pemko Tanjungpinang,” tambahnya.
Selain itu upaya yang telah dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang adalah bersama Kajari telah mengumpulkan data dukung terkait bersama PT. Antam.
Comment