Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI

  • Whatsapp
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan Nurhayati

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Letak geografis Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sehingga membuat Kabupaten Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan saat ini telah membentuk Tim Terpadu khusus bagi Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan unsur instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan Nurhayati, Sabtu (19/2) siang. Dimana, ia juga menjelaskan bahwa Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI yang dibentuk tersebut telah dibentuk dalam SK Nomer 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Dimana Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI itu, nantinya bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan.

Tim terpadu yang dibentuk juga nantinya akan lebih konsen kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan ilegal PMI yang melintas di Bintan serta dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan illegal PMI.

Untuk itulah, ia menyarankan, jika ada warga yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan ilegal PMI tersebut diimbau untuk bisa langsung melaporkan ke Tim Terpadu.

“SK Tim Terpadu Terkait Penanganan Penempatan Ilegal PMI juga sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Bintan, Pak Roby Kurniawan kemarin,” tutupnya.

Pos terkait

Comment