BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Pemkab Bintan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus kepada DPRD Bintan, Selasa (9/11/2021).
Satu di antaranya Ranperda tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ke depan, setiap TKA sebagai tenaga ahli yang bekerja di Bintan, wajib membayar retribusi 100 dolar per bulan.
Ranperda retribusi penggunaan TKA itu disampaikan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bintan. Ranperda ini diyakini akan membawa perbaikan ekonomi ke depannya. Karena akan menjadi satu sumber PAD. Retribusi bagi TKA ini sebesar 100 Dolar Amerika atau setara Rp1,4 juta (kurs 1 USD=Rp14.000) per bulannya.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, potensi retribusi penggunaan TKA ini cukup besar bila direalisasikan. Sebab, TKA yang bekerja di daerah Bintan cukup banyak.
“Yang jelas kalau Ranperda ini disahkan, bisa mendatangkan PAD,” kata Roby Kurniawan, usai paripurna penyampaikan Ranperda retribusi penggunaan TKA tersebut.
Selama ini, jelas Roby, retribusi bagi TKA itu sudah ada, dan menjadi PNBP. Hanya saja, untuk pembagian daerah, belum begitu maksimal. Roby berharap dengan adanya payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), bisa memaksimalkan potensi yang besar itu. Ranperda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Khususnya dalam ketentuan pasal 47, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi daerah yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Kalau melihat komposisi yang ada, potensinya cukup besar,” ujarnya.
Indra Setiawan juru bicara Fraksi gabungan Perjuangan Amanat Hati Rakyat menyatakan, setuju dengan pungutan TKA yang diberlakukan sebesar 100 US Dolar per bulan itu. Sehingga TKA yang dipekerjakan memiliki pendapatan menengah ke atas, serta benar-benar memiliki keahlian khusus yang tak dimiliki tenaga kerja lokal. Sehingga ke depan, tidak ada TKA yang bekerja di posisi bawah, yang bisa diisi tenaga kerja lokal.
“Selain itu, kami juga tidak ingin Perda ini nantinya dijadikan celah untuk melakukan gratifikasi kepada pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” sarannya.
Selain Ranperda retribusi TKA, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan juga menyampaikan Ranperda perubahan nomenklatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ranprda yang diajukan oleh Pemkab Bintan tersebut, setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Comment