Pemilik Papan Reklame Tidak Berizin Diberi Waktu Satu Minggu Agar Dibongkar

  • Whatsapp

Satpol PP Tanjungpinang segel papan reklame tak berizin di KM 7 Tanjungpinang.

Barometerrakyat.com-Tanjungpinang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel papan reklame yang tidak memiliki izin konstruksi di Kota Tanjungpinang,Selasa (23/8).

Salah satu Papan reklame yang disegel adalah papan reklame di disekitar Traffic Light KM 7 Kota Tanjungpinang.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto menyampaikan, penyegelan ini dilakukan kerena pemilik tidak ada tanggapan untuk membongkar papan reklame ini sama sekali.

“Tahap awal, PUPR sudah menyurati pemilik untuk segera membongkar bangunannya dalam tempo 7 hari, sekarang belum ada tindak lanjut,”ujar Teguh.

Penyegelan dilakukan bersama-sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Pantauan di Traffic Light KM 6 Tanjungpinang sebanyak 4 papan reklame disegel dengan tanda PPNS line salah satunya milik CV. Tiga M.A.

Menurut Teguh, ada beberapa titik konstruksi reklame yang akan disegel diantaranya di perempatan traffic light KM 6, KM 10 dan Pamedan.

“Bersama-sama dengan instansi terkait kita bersama sama untuk melakukan penyegelan,” ujarnya.

Teguh mengimbau kepada pemilik untuk membongkar sendiri konstruksi reklame tak berizin ini.

“Sebisa mungkin kita arahkan pemilik sendiri yang membongkarnya, kalau kita bongkar aset ini akan jadi milik Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasi Tata Ruang PUPR Tanjungpinang Wedi menyampaikan, hanya 26 konstruksi reklame di Tanjungpinang yang memiliki izin.

Ia menambahkan papan reklame yang tidak memiliki izin ini akan dibongkar.

“Selebihnya tidak ada izin, ada sekitar ratusan. Kami beri waktu tujuh hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri,” tutupnya.

Penulis: M.firdaus.

Pos terkait

Comment