Pemerintah Pusat Keluarkan Perpres Bebas Visa Kunjungan,13 Negara Bebas Visa Masuk Kepri

  • Whatsapp

BR.KEPRI- Relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri,
Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan.

Perpres ditandatangani Presiden RI Jokowidodo pada 29 Agustus 2024.

Hal ini akan membangkitkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengatakan sangat menyambut baik terbitnya Perpres tersebut.

Ia berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi Kepri.

” Diharapkan pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa,” ujarnya.

Pada Perpres tersebut terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.

Ia juga berharap Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.

Penulis: RONY

Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment