BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pencabulan dua anak berusia 13 tahun dan 11 tahun yang diduga melibatkan oknum Lurah, oknum ustadz dan penjaga toko menjadi perhatian Pemerhati Anak Provinsi Kepri Muhammad Faisal.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan ancaman hukuman berat terhadap terduga pelaku. Ia mengatakan, tidak ada alasan untuk meminimalkan ancaman hukumannya, karena aparat pemerintahan seharusnya melindungi warganya dan juga tokoh agama, ustadz dan guru seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, oknum-oknum ini selayaknya bisa diberikan tambahan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman yang ada,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/5).
Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan Ekstra Ordenery Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah khususnya dari aparat penegak hukum.
“Sehingga ini bisa benar-benar menjadi contoh pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana khususnya yang ada di kepri. Karena selama pengamatan kasus kekerasan seksual anak hanya divonis pengadilan dengan hukuman yang minimal,” ungkapnya.
Pengacara dan juga mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kepri itu menyampaikan, hukuman berat akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan masyarakat lain supaya tidak melakukan tindakan serupa.
“Saya merasa miris dengan kejadian ini. Ini merupakan pukulan bagi kita sebagai masyarakat khususnya di Tanjungpinang,” lanjutnya.
Ia mendorong kepada orang tua, untuk lebih waspada lagi kepada pergaulan anak-anaknya, jangan membiarkan anak bergaul dengan orang yang baru dikenal bahkan tidak dikenalnya.
“Apalagi dikondisi pandemi COVID-19 ini banyak orangtua seperti cuek terhadap pergaulan anaknya. Anaknya merasa bosan dirumah sehingga mereka curi curi waktu untuk keluar dari rumah, sehingga pengawasan kita kepada anak-anak itu harus bisa melekat, supaya anak-anak kita tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tukasnya.
Comment