BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Irianto mengimbau warga Tanjungpinang untuk mencetak e-KTP di kantor Disdukcapil Tanjungpinang.
Dia mengatakan, sebanyak 16 ribu warga Tanjungpinang memegang surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil.
“Dari 16 ribu yang memegang suket, baru enam ribu yang mencetak e-KTP. Kita imbau warga Tanjungpinang yang memegang suket untuk datang ke Disduk untuk cetak e-KTP,” ungkapnya kepada awak media usai rapat pleno penetapan DPSHP Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019 disalah satu hotel di Tanjungpinang, Minggu (22/7).
Menurutnya, pada tahun 2019 semua warga Tanjungpinang sudah harus memiliki e-KTP. Karena kata dia, bagai yang tidak memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
Dia menegaskan, pemilih harus memiliki e-KTP saat pemilu 2019 sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Legislatif, Presiden dan Peneyelenggara Pemilu.*
Comment