Pemecatan PNS Tunggu Tanda Tangan Wali Kota

  • Whatsapp
Hanya 96 Orang Lulus, Pemko Surati Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul

BAROMETERRAKYAT.COM – Wali Kota Tanjungpinang Syahrul belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi.

“Apakah sudah di tandatangani pak wali atau belum saya belum dapat informasi, yang jelas dari saya sudah paraf. Apakah beliau sudah meneken atau tidak tanya beliau (Syahrul),” ucap Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono kepada awak media, Kamis (22/11).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Syahrul saat dikonfirmasi mengatakan belum menandatangani SK pemecatan PNS tersebut.  “Belum saya tandatangani,” ucapnya.

Dia mengatakan tetap patuh dan tunduk kepada edaran Kemendagri untuk memecat PNS yang tersandung kasus korupsi.

Namun, lanjut Syahrul,  penandatanganan SK pemecatan masih menungu komando dari provinsi Kepri, agar pemecatan PNS serentak seluruh di kabupaten/kota di Kepri. “SK itu hanya tinggal saya tandatangani,” katanya.

Dia menambahkan, Pemko Tanjungpinang disaat pemecatan tidak ada acara seremoni atau upacara lainnya. “Tapi tidak tahu juga instruksi pusat nanti, apakah ada atau tidak,” tukasnya.

Informasi dan data yang dihimpun oleh media ini, 10 PNS tersandung kasus korupsi dari beberapa proyek kegiatan di Tanjungpinang.

Seperti kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009.

Kemudian, pengadaan pin emas Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2004-2009 lalu dan pelaksana proyek lainnya.

Dari kasus tersebut, PNS yang terlibat diketahui berinisial ER, GB, AP, DC, S, Y, dan F.*

Pos terkait

Comment