Ia menambahkan, untuk menghilangkan barang bukti, kedua tersangka menenggelamkan mobil milik korban ke Danau Biru Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban sejumlah Rp 260 juta dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaannya oleh penyidik,” ucapnya.
SAHRUL
Comment