Pembunuhan Pengusaha Besi Tanjungpinang, Polisi Periksa Belasan Saksi

  • Whatsapp
Dua pelaku pembunuhan korban digiring ke Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Ia menyampaikan, kasus pembunuhan ini bermotif perampokan yang dilakukan pada Minggu (5/9) lalu. Sebelumnya menjalani aksinya kedua tersangka merencanakan perampokan tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah rencana matang, keduanya pergi ke rumah korban dan mengajak korban melihat besi tua yang ada di kawasan Kijang, Bintan.

Setelah sampai di kilometer 20, kedua tersangka ini langsung mengeksekusi korban. Awalnya tersangka Joy meminta korban menghentikan laju mobil.

Saat kendaraan berhenti tersangka Ariansah langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan

Saat itu juga tersangka Joy memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban.

“Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka mengubur korban di bawah Tower Sutet Kilometer 58 Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Pos terkait

Comment