Namun saat ditanya siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sudiharjo menyebut SPDP itu masih berada di meja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga Jaksa penelaahan dan penuntut Umum atas kasus itu belum ditetapkan.
“Untuk Jaksanya belum (Belum ditunjuk-red) karena Berkas SPDP-nya masih di meja Bapak Kajari, nanti kita akan sampaikan ke media,” imbuhnya.
Motif Pembunuhan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyampaikan pembunuhan korban bermotif perampokan.
“Motifnya itu untuk mengambil uang korban, karena dua pelaku ini tau, bahwa Zainudin habis melakukan transaksi jual besi tua,” ujarnya kepada awak media, Rabu (29/9) sore.
Ia mengatakan, setelah berhasil membunuh korban dengan menjerat leher dengan tali, pelaku Joy mengambil uang Rp 260 juta milik korban yang sebelumnya disiapkan untuk membeli besi tua.
“Sampai saat ini, pelaku Ariansah mengaku hanya diberi Rp 3,5 juta,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku Joy menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah, motor dan perhiasan dengan menggunakan uang milik korban.
“Yang jelas, Joy merupakan otak dibalik pembunuhan ini,” tegasnya.
Kronologis Penangkapan
Comment