BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus pembunuhan pengusaha besi tua Zainudin (49).
Dalam kasus itu polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Zulkifli alias Joy (27) sebagai otak pelaku pembunuhan dan Ariansah sebagai eksekutor.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, saksi yang diperiksa diantaranya istri korban, orang yang melihat mobil korban tenggelam di Danau Biru Kawal Kabupaten Bintan, warga pemilik cangkul yang dipinjam oleh kedua tersangka.
“Istri tersangka juga sudah kita periksa,” kata Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (5/10).
Selain itu, pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) atas nama kedua tersangka.
“SPDP dua tersangka sudah kami kirim ke Jaksa beberapa waktu lalu,” ucapya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo membenarkan telah menerima SPDP kasus dugaan pembunuhan berencana dari Satreskrim Polres Tanjungpinang itu.
“Untuk SPDP sudah dikirim penyidik dan kita terima dari Polisi,” ujarnya dihubungi melalui pesan singkat.
Comment