BAROMETERRAKYAT.COM. Pemerintahan Kabupaten Lingga gencar membuka lahan pertanian di daerah Kabupaten Lingga, untuk menjadikan Lingga lumbung padi di Kepri pada tahun 2020.
Keberhasilan sawah pertanian di Desa Sungai Besar menjadi cermin awal pemerintah berani membuka lahan pertanian di seluruh titik Kabupaten Lingga yang berpotensi. Pada tahun 2016 tercatat awal dari gerakan pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Lingga yang pertama kali dibuka di Desa Sungai Besar lalu diikuti Bukit Langkap dan Desa Resang.
Sejenak melihat awal pembukaan lahan pertanian di Sungai Besar Kecamatan Lingga Utara seluas 350 hektar, jika melihat prosedur pembukaan untuk menunjang kesuksesan lahan peratanian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, serta peraturan menteri PURN nomor 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi seluas 3.000 hektar.
Prosedur kesuksesan lahan pertanian diiringi dengan irigasi, jika kita lihat di Desa Sungai Besar awal pembukaan lahan pertanian apakah sudah memenuhi prosedur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peruran menteri PURN nomor 14/PRT/M/2015 sudahkah memenuhi prosedur.
Bentuk kemantapan lahan pertanian terlebih dahulu harus di verifikasi masalah irigasi, sebab irigasi ini merupakan usaha penyedian dan pengaturan air untuk menujang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah irigasi pompa dan irigasi rawa.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah Kabupaten Lingga mempunyai luas wilayah daratan 2.117,72 km2 (1 %) dan lautan 209.654 Km2 (99%), dengan jumlah pulau 531 buah pulau besar dan kecil, serta 447 buah pulau diantaranya belum berpenghuni, tentunya disini akumulasi daratan kabupaten lingga tidak ada yang seluas 3.000 hektar dan cocok untuk membuka lahan pertanian sesuai undang-undang dan keputusan yang berlaku.
Dapat kita lihat demografi kabupaten lingga yang jauh dominan laut tentunya tidak ada yang daerah yang berpotensi luasnya untuk pembukaan lahan pertanian.
Akan tetapi semangat pemerintah Kabupaten Lingga dalam pembukaan lahan pertanian sangat antusias dan progresif.
Disini kerancuan yang ada pikiran apakah ini sudah benar-benar memenuhi tertib pembukaan lahan pertanian.
Disamping untuk sumber daya manusia (SDM) lokal yang terbiasa dengan laut yang sering menemani hidupnya tentu ini menjadi tantangan untuk mengubah profesi petani.
Tahap kemantapan yang perlu dilakukan agar kemahiran petani tentunya harus mengadakan pelatihan sebab tolak ukurnya lebih besar dibandingkan dengan sosialisasi.
Kalau kita lihat yang mendominiasi atau yag mahir pekerja yaitu dari pekerja luar.
Bukti kesuksesan kesejahteraan bukan banyak pujian atau mendatangkan pekerjaan dari luar tapi kesejahteran masyarakat setempat.
Masyarakat setempat bukan penonton sejati tapi perlu kita sejahterakan ditempat dimana mereka dilahirkan.
Kemajuan daerah bukan dilihat dari banyaknya infrastruktur tapi bisa mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Lingga.
Sampai saat ini dimana letak pengurangan angka pengangguran yang dikatakan dengan dibukakan persawahan akan mampu menampung pengangguran di Kabupaten Lingga sedang masyarakat setempat hanya penonton.
ketika hari ini tidak ada klarifikasi jelas masalah pertanian sudah pasti kami dari mahasiswa Kabupaten Lingga menolak keras atas pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Lingga.
Penulis : Mahasiswa Kabupaten Lingga, Rodal Prawoto
Comment