Ws pelaku pembobolan rumah
(F istw)
BR.TANJUNGPINANG – Ws (27), seorang pria pelaku pembobolan rumah di Perum Puspandari Tanjungpinang dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (13/9.
Plh. Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, mengungkapkan, penangkapan terhadap WS dilakukan atas laporan korban Taufik dan istrinya atas pencurian dan pembobolan rumahnya di Puspandari Blok B9 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Pembobolan rumah oleh Pelaku WS, kata Apriadi, diketahui korban dan isterinya melihat keadaan rumahnya berantakan dan lampu teras rumah padam.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV rumahnya dan dalam rekaman CCTV itu, diketahui seorang laki-laki telah melakukan pencurian di rumahnya.
Atas kejadian itu, selanjutnya korban juga mengecek kondisi rumahnya, dan menemukan ada bekas congkelan di jendela samping rumahnya.
Saat dicek, barang-berharga milik korban berupa 1 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas milik istrinya telah raib digondol Maling.
“Atas kejadian itu, selanjutnya korban membuat melaporkan kejadian yang dialami ke Polisi. Dan atas laporan korban kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Atas laporan korban dan hasil rekaman CCTv, lanjut Apriadi, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang akhirnya mengetahui ciri dan keberadaan pelaku.
“Saat itu, kami langsung melakukan penangkapan pada pelaku di Perum Puspandari. Dan saat ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatanya,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu buah obeng kombinasi, satu buah gelang Rantai emas 3,18 gram dan satu buah cincin emas 1,51 Gram.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Firdaus
Comment