BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bintan Timur berhasil meringkus pelaku pembobolan kantor Lurah Kijang Kota, Rabu (25/11) kemarin.
“Saat ini pelaku inisial T sudah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, Kamis (27/11).
Ia menjelaskan, pembobolan tersebut terjadi pada 2 November dan 24 November 2020 lalu.
Pelaku melakukan pada malam hari dengan cara mencongkel jendela Kantor dan Aula Kantor Kelurahan Kijang Kota.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa Palu, Tang, Pahat, Kunci Inggris dan barang hasil curian berupa printer Canon A400, Wireless serta Amplifier.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
SAHRUL
Comment