Pembangunan Gedung Lima Lantai Diselesaikan Dengan Mediasi

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (BR)-Pembangunan gedung lima lantai yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk perkantoran tahun 2012 yang tidak selesai,akhirnya bisa diselesaikan dengan mediasi antara Pemko Tanjungpinang dengan PT PP, Kamis (22/10)

Awalnya pembangunan gedung tersebut di lidik oleh Kedatun terkait pidana korupsi dan sekarang setelah di lakukan mediasi hal tersebut menjadi perdata dan tidak ada tindakan melawan hukum yang menghilangkan unsur pidana korupsi.

Lexi Fatarani Kasidatun mengatakan, sebelumnya kasus tersebut di tindak lanjuti pada bulan Mei 2015.

“Terkendala mediasi dimana pemohon khususnya Kejati , PT PP merasa ada hutang yang harus di bayar kepada Pemerintah KotaTanjungpinang. Berkali – kali Pemko telah kita panggil dengan surat resmi tetap tidak hadir dan tidak pernah datang,” ungkap Lexi

Sejak tahun 2012, tambah Lexi, Pemerintah Kota Tanjungpinang merasa anggaran tersebut sudah habis dan tidak bisa lagi di lakukan penambahan waktu Eskalasi.

Setelah pergantian pejabat tidak ada titik temu antara PT PP dan Pemko.

” Tidak ada kerugian yang spesifik dan kita terima auditnya untuk penyampaian rekomendasi PT PP awalnya mengembalikan anggaran dengan Dua kali pembayaran. Pembayaran pertama sebesar Rp 1,9 Milyar dan kemudian mengembalikan sisanya sebesar Rp 1 Milyar. PT PP dan Pemko sama – sama memilki ketahanan dan saling menyelesaikan, ” papar Lexi. (YAN)

Pos terkait

Comment