Bintan, (BR)- Pembangunan galangan kapal di Sei Kalang Tua Kampung Sei Enam Laut Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Selain itu tidak berizin, lokasi yang dijadikan untuk membangun galangan kapal tersebut merupakan kawasan hutan mangruve ( bakau ) yang dilindungi oleh negara. Selain itu juga merupakan daerah aliran sungai yang juga tidak boleh dibangun termasuk galangan kapal.
Menurut warga setempat bangunan galangan kapal milik Songku salah seorang pengusaha ikan di Kijang tersebut sedang dalam tahap pengerjaan untuk keluar masuk kapal.
” Sedang dalam tahap pengerjaannya mas,” ujarnya.
Terkait Hal ini,Kepala.Badan Penanaman Modal Perizinan Daerah ( BPMPD) Kabupaten Bintan Mardiah kepada media ini menegaskan tidak ada izin yang dikeluarkan pihaknya dalam hal pembangunan galangan kapal tersebut.
” Setelah dicek pada bidang perizinan tidak ada izin yang dikeluarkan dikawasan hutan mangruv yang dilindungi,” ujar Mardiah dalam pesan singkatnya, Jum’at (30/10).
Bahkan Mardiah, akan turun langsung bersama tim terpadu Pemkab Bintan untuk meninjau langsung ke lokasi galangan kapal yang tidak ada izin serta dibangun dikawasan hutan mangruv yang dilindungi.
” Kita akan turun kelapangan bersama tim,” imbuhnya.(RAMDAN)
Comment