Pelantikan Rahma Sebagai Wali Kota Defenitif Masih Tunggu SK Mendagri

  • Whatsapp
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Ade Angga

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjadi Wali Kota Tanjungpinang defenitif masih menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pihak sudah menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Tanjungpinang karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau terkait pemberhentian Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, serta penetapan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang defenitif.

“Sekarang dominan Mendagri,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Tanjungpinang usai rapat paripurna pengesahan perubahan Ranperda tentang pengujian kendaraan bermotor menjadi Perda, Selasa (9/6).

Pihaknya, tambah dia, masih menunggu surat keputusan Mendagri untuk pelantikan Wali Kota Tanjungpinang defenitif.

“Sekarang kita masih menunggu Surat Keputusan dari Mendagri untuk pelantikan Wali Kota defenitif,” imbuhnya.

Pemilihan Wawako Tanjungpinang

Ade Angga mengatakan, pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang akan dilaksanakan DPRD Tanjungpinang setelah pelantikan Wali Kota Tanjungpinang defenitif.

Pos terkait

Comment