Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengendara Motor di Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

Dia mengatakan, pihaknya langsung mencari identitas lori tersebut dan diketahui pemiliknya salah satu warga di Teluk Sebong Bintan.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pengecekan di sana ternyata mobil itu sudah dijual, dan berpindah tangan.

“Setelah di cek ternyata pemilik lori itu adalah oknum TNI AL tetapi yang membawa lori itu adalah saudaranya Hoser, sehingga kami melakukan koordinasi dengan Pomal akhirnya pengendara kita amankan dan kita minta keterangan,” paparnya.

Atas kejadian ini pengendara lori ditetapkan tersangka, diancam dengan pasal 312 jo 310 ayat 4 dan ayat 2 UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment