Pelaku Pencurian Diringkus Polisi Saat Pulang Dari Malaysia

  • Whatsapp

Alwen pelaku pencurian di dua lokasi di Tanjungpinang.(f.Reskrim Polresta Tanjungpinang)

BR.TANJUNGPINANG- Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pencurian di dua lokasi di Tanjungpinang,pukul 17.20 Wib, di area parkir Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Alwen berhasil diringkus
berkat laporan masyarakat, pada Kamis, 29 Agustus 2024, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Malaysia dan akan kembali ke Tanjungpinang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengungkapkan pelaku melakukan aksinya di
lokasi pertama, di Jalan DI Pandjaitan, Perumahan Pondok Gurindam, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada 20 Mei 2024.

” Pelaku mencuri sebuah laptop dan uang tunai sebesar Rp2 juta, dengan total kerugian sekitar Rp 8 juta,” ujarnya.

Sementara di lokasi kedua, di Jalan DI Pandjaitan Perumahan Taman Gurindam Permai Blok Anggrek Bulan B, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada 27 Agustus 2024, pelaku mencuri empat gelang emas 23 karat, dua gelang emas anak 22 karat, tiga pasang anting-anting emas 23 karat, satu kalung emas 23 karat beserta liontin, tiga cincin emas 23 karat, uang tunai dalam Ringgit Malaysia dan Rupiah sekitar Rp20 juta.

“Total kerugian korban mencapai Rp100 juta,” katanya.

Freddy menambahkan, modus pelaku awalnya mengetuk pintu rumah korban dan setelah memastikan tidak ada orang di rumah, lalu pelaku mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menginformasikan bahwa barang-barang hasil curian disimpan di rumahnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: RASID

Pos terkait

Comment