Tanjungpinang, (Barometerrakyat.com) – Muhammad Gusrizal alias Ijal (38) pelaku Pencabulan kepada korban Bunga (16) yang masih dibawah umur di tuntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(25/1).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubahan dengan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.
” Atas perbuatan terdakwa kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa 7 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Juta subsider 5 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Rudi Bona
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muhammad Gusrizal menyatakan tidak keberatan, kendati demikian terdakwa akan melakukan pembelaanya melalui Penasehat Hukumnya Iwa Susanti SH yang dibacakan secara lisan pada hari itu juga.
” Saya mengaku bersalah yang mulia dan saya tidak akan mengulanginya lagi, selain itu saya sebagai tulang punggung keluarga yang mulia, ” kata terdakwa Muhammad Gusrijal
Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, berserta Hakim.anggota Guntur Kurniawan SH dan Afrizal SH menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan terdakwa.
Sebelumnya terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban Bunga di dalam Toilet Kantor Camat Bintan Timur di jalan Duyung.(BUDI)
Comment