BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Aljanah (23) harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya mencabuli salah seorang karyawati toko buku di Ramayana Tanjungpinang.
Setelah melakukan perbuatan bejat terhadap korban H (19), pelaku sempat melarikan diri dikampung halaman di Pulau Abang Kota Batam. Namun pelaku, tidak dapat mengelak ketika dibekuk jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Zalukhu mengatakan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, karena mendapat laporan dari korban. Setelah mendapat laporan, lanjut Zalukhu anggota Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku dibekuk disuatu rumah di Pulau Abang Kota Batam,” Kata Zalukhu di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (30/9)
Berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku, menurut Zalukhu pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban H. Dilakukan saat korban H bekerja bersih-bersih rak buku di Toko Buku Salemba Ramayana, Rabu (21/9) sekitar pukul 13.00 wib.
Selain itu, pelaku juga mengakui baru pertama kali melakukan pelecehan terhadap korban H. Perbuatan pelaku diancam melangar pasal 289 Kitab Undang Hukum Pidana Tentang Pelecehan Seksual.
“Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” tegas Zalukhu.(SAHRUL)
Comment