Pelaku Curanmor Membuang Barang Bukti Kedalam Rawa

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (BR) – Untuk menghilangkan barang bukti dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) membuang barang bukti (BB) kejahatan mereka kedalam rawa-rawa.Tidak hanya itu untuk mengelabui Polisi, barang bukti motor Suzuki FU warna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) BP 6753 RW kondisinya sudah dipreteli.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Jupen Simanjutak mengatakan, kedua pelaku masing-masing, Iw (20) di tangkap 15 November 2015 lalu dirumahny daerah Dompak sekitar pukul 05.00 Wib, sedangkan Ws (22) di tangkap di daerah Bintan Plaza (BP).

“Aksi kejahatam mereka terekam kamera CCTV dan dari CCTV tersebut anggota kita langsung menangkap Ws. Ke Dua pelaku mengakui perbuatannya, ” ungkap Jupen,Kamis (19/11).

Jupen menambahkan, kedua pelaku curanmor mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci model T.

” Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan  ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (YULI)

Pos terkait

Comment