SN (23) pelaku pencabulan dua gadis kembar dibawah umur.
BR.ANAMBAS -Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, mengamankan SN (23) pelaku
pencabulan terhadap dua gadis kembar dibawah umur yang masih berstatus pelajar disalah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Warga Dusun l RT 004 RW 001 Kelurahan Sabunten Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep mengaku kepada penyidik, perbuatan bejat itu dilakukannya sejak Maret hingga Oktober 2024. Akibatnya, kedua gadis kembar itu hamil.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan,
saat ini pelaku sudah diserahkan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja kepada Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas untuk diperiksa lebih lanjut. Karena, di Polsek Jemaja belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA),”ujar Iptu Rio.
Iptu Rio melanjutkan, perbuatan bejat pelaku SN terungkap dimana Kepala Sekolah, Nuraina Syuhada dan Guru BK, TIWI curiga dengan perubahan fisik korban.
Lalu ibu korban menanyakan kepada kedua anaknya, diketahui bahwa yang melakukan perbuatan itu yakni SN, merupakan rekan kerja dari Ayah Tiri korban yang sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Ayah Tiri Korban.
Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polsek Jemaja.
Pelaku SN yang berprofesi sebagai nelayan itu, berhasil ditangkap Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja usai menyelam memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Iptu Rio menambahkan, pelaku SN melancarkan aksi bejatnya dengan menggoda dan membujuk korban agar mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku ini tinggal dirumah korban,”ucap Kasat Reskri.
Saat ini pelaku SN sudah diamankan dan di tahan di Polres Kepulauan Anambas.
Pelaku SN disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: ERWIN
Comment