BAROMETERRAKYAT.COM, Surabaya. Siswa SMA inisial HF (19) di Surabaya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, warga Jalan Platuk Donomulyo, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya itu di diciduk polisi. Pelaku kedapatan menyimpan sabu-sabu 0,24 gram.
Saat itu, pelaku lagi menunggu pembeli barang haram tersebut didepan SMPN 9 Surabaya Senin (21/5).
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Djoko menuturkan, mulanya polisi sedang melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Kapas Krampung, Ploso, Tambaksari, Surabaya.
Namun, saat melintas di depan SMPN 9 Surabaya, polisi curiga terhadap gerak-gerik tersangka yang duduk di jok motornya.
Polisi langsung mendatangi tersangka untuk memastikan kecurigaan tersebut.
Saat polisi mendekat, wajah tersangka semakin nampak pucat seperti ada yang disembunyikan.
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Kami temukan satu paket plastik berisi 0,24 gram sabu di kantongnya,” beber Djoko.
Tersangka mengaku akan mengantarkan barang tersebut kepada Sodik (DPO).
Dalam pengakuannya HF mendapatkan upah Rp 50 ribu dari tugas mengantarkan SS ini.
Selain itu, tersangka mengakui jika barang haram tersebut diberi dari Agus dengan harga Rp 200 ribu.
Berbekal barang bukti SS tersebut, tersangka digelandang ke Mapolsek Gubeng untuk proses lebih lanjut.
Motor tersangka juga diamankan polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JPNN)
Comment