Pelajar Diringkus Polisi Karena Curi Kabel Listrik

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PT PLN Tanjungpinang di Kilometer 18, Kelurahan Toapaya Asri, Bintan.

Kedua pelaku inisial SS (17) dan YP (22). SS diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan yang melaporkan kejadian kehilangan Kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm,” kata Kapolsek Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi, Sabtu (17/10).

Ia menjelaskan, pelaku pencurian sebenarnya ada tiga orang, satu pelaku inisial HR berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Saat ini HR masuk dalam daftar pencarian orang.

“Dua tersangka melakukan aksi pencurian kabel listrik dua kali di tempat yang sama,” ujarnya.

Adapun modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan aksinya pada waktu malam hari dimana aktifitas masyarakat sangat terbatas dan pelaku pernah berkerja di bagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak dialiri aliran listrik.

“Hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatanya tersangka SS dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sedangkan Yp dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan sanksi hukuman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.

AHMAD JAILANI

Pos terkait

Comment