Wali Kota Lis saat berdialog dengan pedagang.
(f.diskominfo)
BAROMETERRAKYAT,COM,TANJUNGPINANG —
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menginstruksikan Asisten II Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Riany untuk segera mengambil langkah-langkah konkret terkait permasalahan yang terjadi di Akau Potong Lembu dan kawasan sejenis.
Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kawasan kuliner di Kota Tanjungpinang.
Lis menekankan seluruh pelaku usaha kuliner yang berada di bawah pengelolaan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) maupun pihak swasta diwajibkan untuk mencantumkan harga secara jelas dan terbuka pada setiap pamflet dan daftar menu. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin transparansi harga serta memberikan kepastian dan kenyamanan kepada seluruh konsumen.
Menurut Lis juga guna meningkatkan keteraturan dan kenyamanan pengunjung, Pemerintah Kota Tanjungpinang mewajibkan diterbitkannya regulasi di kawasan Melayu Square dan Akau Potong Lembu, yang mengatur kebebasan konsumen untuk duduk di tempat mana pun serta memesan makanan dari pedagang pilihan mereka, tanpa adanya pembatasan.
” Seluruh pedagang diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan,” tegas Lis.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap pedagang yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pengeluaran dari area usaha dan pelarangan berjualan di lokasi yang dikelola oleh PT TMB.
Sebagai bentuk penegasan, Wali Kota Lis juga memerintahkan agar diterbitkan surat teguran tertulis kepada Direksi PT TMB atas kurang optimalnya pengawasan serta lambatnya penanganan terhadap persoalan yang terjadi. Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap PT TMB dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengelolaan kawasan kuliner tersebut.
Editor: RAMDAN
Comment