BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mencatat angka peceraian di Kota Tanjungpinang masih tinggi. Pasalnya dari Januari hingga Agustus 2017 sudah ada 28 pengajuan perceraian ke PN Tanjungpinang, Rabu (24/8).
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, dari 28 pengajuan perceraian 20 perkara telah diputuskan, sedangkan 8 perkara masih dalam proses.
“Sejak awal Januari hingga akhir Agustus 2017 PN Tanjungpinang telah menerima 28 perkara perceraian yang diantaranya 20 sudah di putus dan 8 masih berjalan proses nya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengajuan guggatan cerai didorong beberapa faktor, antara lain kekurangan ekonomi, perkelahian dalam rumah tangga serta adanya orang ketiga dalam rumah tangga.
“Dari 28 perkara paling banyak adalah istri menggugat suami. Istri menggugat suami dengan beberapa alasan, Seperti adanya orang ketiga hingga kekurangan ekonomi di dalam rumah tangga,” tutupnya
Muhammad Danu
Comment