Selain itu, DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, juga diinstruksikan untuk mengajukan calon pengganti Muhammad Apriyandy kepada DPRD Kota Tanjungpinang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Serta melaporkan proses adiministrasi dan pengajuan PAW tersebut kepada DPP dan DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri.
Comment