BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang merilis tambahan 20 kasus baru pasien terkonfirmasi positif COVID-19, Rabu (12/8).
Tambahan kasus tersebut didominasi dari dua klaster perkantoran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjungpinang dan Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kepri.
Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, penambahan kasus itu berdasarkan hasil pemeriksaan swab tenggorokan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.
“Hasil Ini merupakan upaya lanjutan kegiatan penelusuran kontak erat kasus-kasus yang dinyatakan positif sebelumnya,” ujar Rahma melalui keterangan tertulis.
Rahma mengatakan, kasus 101 Tanjungpinang merupakan seorang perempuan inisial SA (27) tinggal di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Yang bersangkutan terinfeksi saat melakukan perjalanan ke daerah transmisi pada akhir bulan Juli tahun 2020,” ujarnya.
Selanjutnya, kasus 102, 103, 104 dan 105 Tanjungpinang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk klaster perkantoran BKDSDM Kepri.
Comment