BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan memastikan warga yang diisolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19 bisa menggunakan hak pilihnya ada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, pasien COVID-19 yang diisolasi bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bintan, serta gubernur dan wakil gubernur Kepri, dengan syarat pihak keluarga harus melaporkan kepada petugas KPPS terdekat.
“Nanti petugas KPPS dan PTPS akan melayani agar pemilih yang berstatus positif Covid-19 terpenuhi hak pilihnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).
Ia menjelaskan, saat pemilihan petugas TPS juga didampingi Tim Medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan mendatangi pasien.
“Itu dapat dilayani dengan persetujuan pengawas TPS dan saksi jika TPS sudah lenggang. Pelayanan dimulai diatas pukul 12.00 sampai 13.00,” ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah pasien COVID-19 di Bintan, ia belum mengetahuinya. “Kita sifatnya melayani di TPS, kalau ada yang melapor tentu kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment