BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pasangan kekasih yang diamankan Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Tanjungpinang harus membayar denda Rp 500 ribu.
Denda itu diperoleh berdasar hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Kamis (5/9) kemarin.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Guntur Kurniawan.
Hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Zaldi Akri.
17 orang disidangkan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 huruf a.
“Denda yang harus dibayar mulai Rp 200 sampai Rp 500 ribu,” ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Tanjungpinang Dian Asmara Siregar.
Mereka yang didenda yakni berinisal NL, DP, FBN, SB, TS, O, A, SJY, RA, SF, AR, MM, B, MS, JS, N dan M.
Sedangkan, satu pencari suaka dari Afganistan Hossien (29) yang ikut diamankan bersama seorang wanita muda di wisma Sakura Tanjungpinang tidak disidangkan.
“Kami tidak ada kewenangan untuk menyidangkan, kami serahkan ke Rudenim Tanjungpinang,” ujarnya.*
Comment