BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri mendesak agar Partai Demokrat segera memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) Erianto.
Seperti diketahui, Erianto sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BP Migas Kabupaten Natuna.
Dan kasus yang menimpa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dari Fraksi Demokrat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood mengatakan PAW anggota DPRD Kepri daerah pemilihan Kabupaten Natuna dalam proses.
“Sedang dalam proses, setelah reses ini masuk,” ujar Husnizar dalam pesan WA saat di konfirmasi, Rabu (7/9).
Sebelumnya, BK DPRD Provinsi Kepri Hotman Hutapea mengatakan sesuai Tata tertib (Tatib) Kesekretariatan DPRD, anggota dewan tidak menghadiri sidang Paripurna sebanyak enam kali berturut-turut maka yang bersangkutan bisa dicopot melalui partai pengusung.
Menurutnya, anggota dewan dari partai Demokrat Erianto sudah sewajarnya dicopot dari keanggotaan karena sudah lebih enam kali tidak menghadiri paripurna.
Untuk diketahui, nantinya Erianto akan digantikan oleh Wan Norman Edi yang sama-sama dari Dapil Natuna dan Anambas.(SAHRUL)
Comment