“Bagi ASN yang WFH, apabila keadaan mendesak dan mereka dibutuhkan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka. Kepada ASN, agar dapat melaksanakan edaran ini dengan baik dan benar. Apabila tidak dilaksanakan atau melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Plt Walikota Pariaman ini.
Zaituni
Comment