BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Perda tersebut sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumbar pada Jumat (11/9) lalu.
Asisten I Setdako Pariaman Yaminurizal mengatakan, Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah.
Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.
Menurut Yaminurizal, Pemko Pariaman juga sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota Pariaman untuk mengatur dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Pariaman.
“Nantinya, dalam pelaksanaan Perda tersebut, akan bersinergi antara Pemko Pariaman bersama Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman
yang terdiri dari Satpol-PP, personil Polres Pariaman, personil Kodim 0308 Pariaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Pariaman,” ujar Yaminurizal dalam rapat koordinasi Penanganan COVID-19 di ruangan rapat Wali Kota Pariaman, Senin (5/10).
Comment