BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Papan reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Senin (20/11).
Papan reklame yang terletak tidak jauh dari SPBU kilometer 10 arah Uban dibongkar, karena papan reklame telah usang dimakan usia.
“Papan itu milik Pemerintah Kota, sudah mulai usang dan dapat berbahaya maka kami lakukan pembongkaran,” ungkap Kepala Satpol PP Tanjungpinang Efendi.
Ia menuturkan bahwa papan tersebut telah berdiri lama dan juga telah mengantongi izin. “Bukan karena tidak ada izin di bongkarnya dan itu masih milik pemerintah kota,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pembongkaran papan reklame yang sudah tidak layak digunakan.
“Untuk selanjutnya belum ada lagi pembongkaran papan reklame yang sudah termakan usia,” ucapnya
Muhammad Danu
Comment