Panwaslu Pinang Tertipkan APK Partai Ilegal

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang menertipkan alat praga kampanye partai politik ilegal.

Penurunan alat praga kampanye seperti baleho dan sepanduk ini berdasarkan instruksi dari badan pengawas pemilu (banwaslu) Kepulauan Riau.

Karena, saat ini belum masuk tahapan kampanye partai politik yang akan bertarung di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 mendatang.

Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, penertipan ini sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tanjungpinang dan partai politik.

Penertipan ini, kata Zaini, pihaknya dibantu Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.

“Kita menjalankan instruksi dari Bawaslu Kepri yang sudah menyurati kita,” ucapnya kepada awak media.

Dia mengatakan, penertipan ini akan dilakukan seluruh wilayah Tanjungpinang.

Pihaknya mencatat, sebanyak 18 atribut partai politik yang akan ditertipkan.

Dengan rincian partai Golkar ada delapan APK, Nasdem empat APK, Gerindra empat APK, PAN satu APK dan Hanura satu APK.

“Berdasar surat edaran KPU RI yang boleh disosialisasikan saat ini hanya nomor urut partai dan logo partai,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment