BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan akan menindak tegas oknum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang “bermain mata” kepada salah satu peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang 2018 mendatang .
“Kami selalu mengingat pada anggota Panwas agar selalu mengingat sumpah saat di lantik dan selalu mengingat kode etik anggota dan apa bila melanggar kami akan tidak tegas,” ucap ketua Bawaslu Rajaki Persada saat konferensi pers, Jumat (15/9).
Ia menjelaskan, apabila pelanggaran tersebut sudah masuk dalam ranah pidana akan langsung di berhentikan dari keanggotaan Panwaslu.
“Langsung di berhentikan dan pidananya akan tetap di jalankan,” ucapnya
Ia juga mengharapkan agar masyarakat juga harus berperan aktif memantau dan mengawasi anggota Panwaslu.
Jika menemukan adanya anggota Panwaslu “Bermain Mata”, ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya.
“Nanti kami buka posko pengaduan, seperti call center dan website laporan apabila di melihat atau menemukan segera laporkan kami dan kami akan segera tindak lanjuti,” tutupnya
Muhammad Danu
Comment