BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (KM UMRAH) meminta Presiden RI Joko Widodo merevisi peraturan presiden (perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Mahasiswa menilai Perpres nomor 20 tahun 2018 merugikan bangsa Indonesia terutama pada buruh.
“Perpres nomor 20 tahun 2018 ini menindas rakyat Indonesia, kami minta presiden untuk merevisi Perpres yang merugikan bangsa Indonesia.” tegas koordinator lapangan Ulung D. Nurkhaliq saat mengelar aksi damai di lapangan Pamedan memperingati hari buruh sedunia, Selasa (1/5).
Dia mengatakan, Jokowi harus merevisi perpres TKA tersebut khusus pasal 6, pasal 10 ayat 1, pasal 16 ayat 1 dan pasal 26 ayat 2.
Selain itu, mahasiswa juga meminta mengoptimalkan tim pengawasan orang asing sehingga dapat meminimalisir pelanggaran TKA.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa UMRAH Muhammad Saputra meminta, pemerintah tidak membuka kran TKA masuk ke Indonesia.
“Tolong presidenku, tolong perhatikan rakyatmu, masih banyak rakyatmu yang membutuhkan kerja dari pada warga asing,” ujarnya dalam orasinya.
Dia mengatakan, data kependudukan di Indonesia menunjukan peningkatan pengangguran di Indonesia.
“Kami meminta kepada pemerintah jangan membuka kran bagi warga negara asing untuk bekerja menjadi buruh di Indonesia, karena masih bnyak rakyat Indonesia yang pengangguran,” tegasnya.*
Comment