Owner Arisan Online di Tanjungpinang Dilapor ke Polisi

  • Whatsapp
Salah satu korban dugaan penipuan berkedok arisan online menunjukkan grup WhatsApp member arisan online

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua orang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melaporkan owner arisan online A.I Member Kodok atau A.I Arisan Independen ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.

Wanita inisial N dilaporkan atas tuduhan penipuan berkedok arisan online. Dua pelapor mengalami kerugian mencapai belasan juta.

Bacaan Lainnya

Salah satu pelapor Uci mengatakan, mengalami kerugian lebih kurang Rp11 Juta. Awalnya ia menjadi member arisan tersebut karena diajak orang tuanya.

“Saya awalnya tahu dari mama, saya diajak,” ucapnya kepada awak media, Senin (14/2).

Menurutnya, awal gabung terlapor N juga mengimbangi keuntungan dari uang yang diinvestasikan tersebut.

Awalnya ia mengikuti slot kecil, ketika itu masih berjalan lancar. Selanjutnya, ia mengikuti slot 5 Juta dan membayar per enam hari sebesar Rp122 ribu.

Ia mengikuti lima room dengan keuntungan yang dijanjikan lebih kurang Rp1,5 Juta.

“Dari slot 5 Juta ini saya tidak pernah dibayar, mulai tidak lancar awal bulan November 2021,” ucapnya.

Setelah itu, ia sempat menghubungi N untuk meminta uangnya kembali. N berjanji akan mengembalikan uangnya dalam sebulan, namun hingga saat ini N belum juga mengembalikan seluruhnya

“Seluruhnya sekitar Rp11 juta. Baru dibayar melalui transfer sekitar Rp2 jutaan,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment