Orang Tua Pergoki Anak Gadisnya Gunakan Sarung di Kos Pacar, Ternyata!

  • Whatsapp
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin didampingi Kasubbag Humas Iptu Suprihadi dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Onny Chandra saat menggelar ekspos di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (11/3)

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti celana pendek dan celana panjang yang digunakan korban.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment