BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pelaku pencabulan anak bawah umur di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (9/3) malam.
Penangkapan pelaku inisial MRS (21) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban salah satu siswi SMP di Tanjungpinang sebut saja Mawar (16).
Orang tua tidak terima setelah memergoki anaknya hanya menggunakan sarung di kosan pelaku di Jalan Cenderawasih, Kilometer 8 Atas.
BACA : Polisi Cari Gadis Yang Dilaporkan Hilang Usai Minta Izin Cari Kerja
“Kemudian ditanya orang tua, mereka mengakui baru melakukan hubungan intim,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Rabu (11/3).
Dia mengatakan, pelaku dan korban sudah pacaran selama dua bulan. Selama pacaran itu, lanjut dia, keduanya sudah dua kali melakukan hubungan terlarang itu.
“Tersangka bujuk rayu korban, tersangka mengatakan kalau ada apa-apa akan bertanggung jawab dan korban akan dinikahkan,” ujarnya.
BACA : Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Warga Tanjungpinang Ditangkap
Pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan ini sudah mendekam di Polsek Tanjungpinang Timur.
Comment