BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah.
(F.Istw)
BR. TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah kepada pengusaha di kota Tanjungpinang, Jum’at (4/11).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah.
Wakil Walikota, Endang menyampaikan bahwa pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat dibutuhkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan sumber perpajakan ini, pemerintah pusat, khususnya Pemko Tanjungpinang bisa menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Meski, kapasitas fiskal daerah kita dikategorikan masih rendah,” pungkasnya.
Pajak juga, lanjut wawako, memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu daerah seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.
Karenanya, penting bagaimana pajak itu dijadikan konsumsi untuk stabilitas kita dalam menyelenggarakan pemerintahan.
“Harapannya, dalam melakukan penagihan pajak ke wajib pajak, perlu ada komunikasi yang harmonisasi, kolaborasi, dan bersinergi agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu,” ujarnya.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan struktur pendapatan kota Tanjungpinang terbagi berdasarkan aturan terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, yang tertuang dalam APBD.
“Pengelolaan pajak daerah berada di BPPRD, sedangkan retribusi daerah itu ada di pengelolanya di OPD pemko, seperti dinas perhubungan, PUPR, DLH,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Ardiansyah menjelaskan kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 16/2004, yang diperbarui UU 11/2021.
“Dalam pasal 30-34 diatur kewenangan kejaksaan tentang aset, dana, data, dan ketertiban umum,” terangnya.
Di bidang perdata dan tata usaha, kata dia, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.
Pada saat kejaksaan diberikan kuasa khusus, baik dari BUMD maupun pemda, maka kejaksaan sudah bisa melaksanakan apa yang menjadi perwakilan permasalahan yang dihadapi baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Ketentuan pidana wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) (dokumen surat pemberitahun pajak), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Dan wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) itu, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar,” tegasnya.
Sementara, Ketua Satgas 1 KPK, Maruli Tua menyebutkan, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
KPK memiliki strategi pemberantasan korupsi dimulai dari pendidikan antikorupsi yaitu membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas atau antikorupsi, pencegahan korupsi yakni perbaikan tata kelola dan sistem yang dapat mencegah korupsi.
“Penindakan korupsi yaitu penegakan hukum agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Penulis :Firdaus
Comment