BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – 11 Pedagang Kaki Lima (PKL), berhasil di tertibkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang timur di kawasan pasar bintan center.
Omrani, Kepala bidang Penertipan Satpol PP Kota Tanjungpinang mengatakan penertipan PKL ini karena telah menyalahi aturan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 5 huruf B mempergunakan jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, menurutnya pedagang tidak boleh meletakan barang dagangannya diatas trotoar, barang dagangan harus di letakkan dalam kios atau toko, agar tidak mengganggu pejalan kaki yang mengunakan trotoar.
“Apabila pedagang melanggar perda ini maka satpol PP kota Tanjungpinang akan menertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar nya saat sela-sela penertipan PKL di Pasar Bintan Center, Jum’at (1/4)
Ia juga menjelaskan, Dengan menjamurnya PKL dibebarapa tempat kemudian ada PKL yang awalnya dari lapak-lapak menjadi kios-kios sehingga susah untuk menertibkannya, “tujuan dari perda ini untuk menjaga keindahaan kota Tanjungpinang dari PKL yang berjualan di pinggiran jalan dan diatas trotoar.” Jelasnya
Terkait dengan penertipan ini, pihaknya juga telah menghimbau kepada para pedagang pada bulan yang lalu.
“Apabila masih ada pedagang yang melanggarnya pihaknya akan mengamankan dan akan ditahan sehingga tidak dikembalikan lagi,” tutupnya
Ditempat yang sama salah satu Pedagang kaki lima di jalan Pasar Bintan Center Naya mengatakan berjualan diatas parit ini atas seizin PT Sinar Bahagia.
Ia pun merasa kesal terhadap penertipan ini, karena untuk berjualan di trotoar para pedagang yang mendapatkan izin ngecor sendiri di atas parit tempat berdagang.
“Kami ngecor sendiri di atas parit ini, sudahlah repot cari makan dan kami disuruh berjualan di dalam, bagaimana mau ada yang membeli, apalagi sekarang dalam kondisi sepi,” kesalnya.
Sementara itu,Dasmin Kepala Pengelolaan PT Sinar Bahagia membantah bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk PKL berjualan di trotoar maupun di atas badan jalan.
“Kami tidak pernah memberikan izin kepada PKL untuk berdagang di Trotoar ataupun badan jalan,” tegasnya
Ia pun menghimbau kepada satpol pp kota Tanjungpinang untuk menertibkan PKL yang melanggar, menurutnya Pihak pengelola pasar Bintan center juga tidak ada memberikan izin untuk berjualan di bagan jalan dan di atas trotoar jalan.(SAHRUL)
Comment