BAROMETERRAKYAT.COM, NTB. Oknum polisi jajaran Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memeras keluarga tersangka dengan memintai sejumlah uang yang nilainya Rp 7-30 juta. Diketahui tindakan tersebut agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan.
Melansir dari detikcom, Jumat (21/01), d dugaan perbuatan oknum penyidik itu dibongkar keluarga tersangka kasus perkelahian, Baharudin alias Tigor (45) warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat ditemui wartawan pada Jumat (14/01) sore, usai video aksi blokir jalannya yang mengungkap tindakan oknum yang meminta uang viral di media sosial.
Melansir dari detikcom, Jumat (21/01), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Djoko Poerwanto, memastikan akan menindak tegas oknum tersebut.
“Akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekarang kasus itu tengah ditangani oleh Bid Propam Polda NTB. Sanksi nya sudah diatur dalam peraturan yang sudah ditentukan,” ungkap Djoko.
Dia menyebut dugaan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidang Propam Polda NTB. Kasus ini menjadi atensi karena dalam melayani masyarakat tidak harus melanggar peraturan Polri.
“Proses yang dilakukan oleh Propam sedang dalam proses, Itu merupakan atensi yang harus kita lakukan karena berlakunya sama. Kalau kita melayani masyarakat, kira harus lakukan itu dengan baik dan benar,” tegasnya.
Djoko mengaku akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut kepada publik.
“Yang tadi saya sampaikan bahwa itu sedang dalam proses dan kami akan sampaikan perkembangannya,” imbuhnya.
Redaksi | Detikcom
Comment