BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang Brigadir Lian Hepirmansyah dipecat dengan tidak hormat, Rabu (4/9).
Pemecatan dilaksanakan dalam sebuah upacara di Mapolres Tanjungpinang yang dipimpin Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi.
Personil Sat Samapta itu dipecat dari anggota Polri karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dia diketahui sebagai pengguna sabu-sabu, sebelumnya sudah coba dibina dan diingatkan,” ujar Kapolres Tanjungpinang kepada awak media.
Dia mengingatkan Brigadir Lian untuk tetap berkarya ditengah masyarakat. “Tetap bergaul dan bersikap baik,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres mengingatkan kepada seluruh personil Polres Tanjungpinang untuk menjaga etika, karena pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Kepolisian.
“Saya percaya kepercayaan masyarakat terhadap polri sudah meningkat, namun masih ditemukan ada pelanggaran ditengah masyarakat,” ujarnya.
Usai upacara pemecatan tersebut, Brigadir Lian terlihat menanggis, dia mengaku berat meninggalkan Polres Tanjungpinang.
“Saya minta maaf kepada seluruh personil, saya berat meninggalkan polres Tanjungpinang,” ujarnya sembari menangis.
SAHRUL
Comment