BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum polisi Brigadir Joko Adi Wiranto dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia dianggap bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dalam sidang yang digelar secara teleconfrance, Rabu (24/6).
Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Corpioner didampingi hakim anggota Eduard P Sihaloho dan Novarina Manurung.
Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa lima tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Dalam uraian dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa berawal Selasa 24 Maret 2020 terdakwa sedang melaksanakan tugas dari kepolisian untuk pengamanan Bank Riau.
Comment